
Tahukah Anda, bahwa Uang Rupiah yang beredar di masyarakat terus-menerus dijaga Kualitasnya oleh Bank Indonesia? Uang Rupiah perlu dijaga kualitasnya agar uang yang beredar dalam kondisi baik dan layak, sehingga masyarakat nyaman dalam menggunakan Uang Rupiah sehari-hari.
Bagaimana dengan kualitas uang yang Anda punyai sekarang? Pastikan Uang Rupiah yang ada pegang saat ini adalah Uang Layak Edar (ULE) yang sesuai dengan standar kualitas Uang Rupiah yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Definisi | |
---|---|
Uang | adalah Uang Rupiah |
Uang Layak Edar (ULE) | adalah uang asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia |
Uang Tidak Layak Edar (UTLE) | adalah Uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu Uang lusuh, Uang Cacat, Uang Rusak dan Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. |
Uang Lusuh | adalah Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi kondisi Uang telah berubah yang disebabkan antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, coret-coretan. |
Uang Cacat | adalah Uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia |
Uang Rusak | adalah Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek, atau Uang yang mengerut. |
Rupiah Palsu | adalah benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum |
Rupiah Tiruan | adalah benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan atau tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara |
A. Standar Kualitas Uang Rupiah : Uang Kertas
Uang kertas yang dapat diedarkan kembali adalah uang yang memenuhi kriteria layak edar sebagaimana yang dijelaskan dalam buku standar kualitas ini:
- Uang Rupiah asli bukan Uang Rupiah palsu atau yang diduga palsu
- Emisi Uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran
- Uang tersebut tidak mengalami kerusakan (lubang, robek, selotip, terbakar, dan hilang sebagian) yang besarnya tidak melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
No. | Kriteria | Standar Kualitas |
---|---|---|
1. | Lubang | Max. 10 mm² |
2. | Sobek | Max. 8 mm |
3. | Sebagian Hilang | Max. 50 mm² |
4. | Selotip | Max. 225 mm² |
5. | Perubahan Ukuran Uang | Max. 8% |
6. | Unsur Pengaman Hilang | Tidak ada unsur pengaman yang hilang |
7. | Noda dan Coretan | Tidak ada noda, coretan, dan stempel |
8. | Lusuh | |
9. | Uang Disambung | Tidak terdapat bagian-bagian uang yang disambung menjadi satu dengan menggunakan perekat atau lem. |
Apabila terdapat lipatan sudut, lipatan harus dirapikan agar penilaian kondisi fisik dapat dilakukan dengan layak. Jika uang kertas tidak dapat memenuhi salah satu kriteria sebagaimana kriteria dan standar tersebut di atas, maka dikategorikan sebagai UTLE.
B. Standar Kualitas Uang Rupiah : Uang Logam
Adapun uang logam yang dapat diedarkan kembali adalah uang logam yang memenuhi kriteria layak edar yaitu :
- Uang logam asli
- Tidak berubah warna yang disebabkan oleh zat kimia, terbakar, kotor, dan korosi.
- Tidak terdapat lubang, bagian yang hilang, terpotong, dan bengkok/lekuk.
- Memiliki bentuk standar.
No. | Kriteria |
---|---|
1. | Tidak Berubah Warna |
2. | Tidak Hilang Sebagian |
3. | Tidak Terpotong |
4. | Tidak Bengkok/Lekuk |