Property All Risk / Industrial All Risk
DefinisiMerupakan polis Asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yaitu memberikan jaminan untuk seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali resiko-resiko yang terdapat pada pengecualian, yaitu:
- Kerusakan mesin karena pemakaian
- Wear and tear and gradual
- Karena sifat benda atau barang itu sendiri
- Nuklir, reaksi atom, radio aktif dan sejenisnya
- Perang termasuk perang saudara
- Property dalam pengangkutan atau berada ditempat lain
- Waterbome or airbome property
- Unexplained disappearance
- Testing involving abnormal conditions or intentional overloading
- Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung.
- PAR untuk bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah dll
- IAR untuk bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, mall dll.
- Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
- Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
- Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
- Mengisi Surat Permohonan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
Data yang diminta biasanya terkait dengan:
- Jenis obyek pertanggungan
- Konstruksi bangunan
- Okupasi obyek pertanggungan
- Jenis kegiatan Tertanggung
- Surrounding risk
- Sarana di lokasi obyek pertanggungan
- Luas jaminan yang diminta
- Nilai pertanggungan
- Periode pertanggungan
- Loss record /pengalaman klaim
- Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi.
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
- Agen Asuransi yang bersertifikat.
- Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
- Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut.
- Surat penawaran dari perusahaan
- Memastikan agen yang bersertifikat
- SPPA
- Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
- Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
- Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
- Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
- Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
- Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan